BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 09 November 2009

RECOGNIZE PRIOR LEARNING PENGAKUAN TERHADAP HASIL BELAJAR GURU SEBELUMNYA

Pengakuan terhadap hasil belajar guru merupakan salah satu program dari pemerintah tepatnya Departemen Pendidikan Nasional melalui perguruan-perguruan tinggi guna mempercepat peningkatan kualifikasi guru, yaitu dengan menetapkan atau mendesain kebijakan akademik dengan mengurangi beban satuan kredit semester atau SKS yang harus diambil guru dalam jabatan yang menempuh pendidikan di jenjang S1/D-IV.

Penyelenggaraan program ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Program ini dilaksanakan oleh penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang dalam proses perkuliahannya menggunakan pendekatan dual mode melalui pengintegrasian sistem pembelajaran konvensional (tatap muka di kampus) dan sistem pembelajaran mandiri.

ketentuan ini juga dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan, pada pasal 5 ayat (6, 7, 8, 9) yang berisikan, antara lain:

(6). Beban studi satuan kredit semester (sks) yang ditempuh dalam program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan sama dengan beban studi satuan kredit semester (sks) yang berlaku pada program studi yang sama di perguruan tinggi penyelenggara.

(7). Perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidkan formal maupun pendidikan non formal sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.

(8). Pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling banyak 65% dari jumlah sks yang harus ditempuh.

(9). Pengalaman kerja dan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan terakreditasi yang dilaksanakan di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Kelompok Kerja Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Gugus, atau lembaga lain yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Dengan pola ini, diharapkan kompetensi dan kinerja guru terus meningkat sejalan dengan peningkatan jenjang jabatan fungsional dan pengalaman kerjanya. Karena program ini sangat membantu guru dalam peningkatan kualitas dan kualifikasi pengajarannya diharapkan agar semua guru untuk lebih serius dalam memanfaatkan dan menjalankan program pemerintah tersebut.

Perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik dari jalur pendidikan formal maupun pendidikan non formal sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh. Pengalaman kerja dan hasil belajar sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan terakreditasi yang dilaksanakan di kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP), pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (P4TK), dan lembaga/tempat lain yang direkomendasikan secara tertulis oleh dinas pendidikan setempat. Perguruan tinggi penyelenggara dapat juga memberikan pengakuan terhadap hasil pendidikan dan pelatihan bagi guru dalam jabatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi, asosiasi profesi yang berbadan hukum, dan dunia usaha/industri yang kompeten. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar sebelumnya tersebut diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara yang dapat dilakukan melalui penilaian portofolio, wawancara langsung, ataupun dalam bentuk lain. Pengakuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang bisa menjadi ”credit earning” dalam penyelesaian program peningkatan kualifikasi akademik guru. Misalnya, jumlah sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa lulusan D-II PGSD untuk memperoleh S-1 adalah 70 sks, hasil pengakuan sks dari calon mahasiswa yang bersangkutan adalah 10 sks, maka mahasiswa yang bersangkutan hanya diwajibkan menempuh 60 sks dalam Program S-1 PGSD (70 sks – 10 sks = 60 sks). Kelulusan pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan peraturan/pedoman akademik yang berlaku. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program ini berhak memperoleh ijazah sarjana ( S-1) dari perguruan tinggi penyelenggara.

Berkaitan dengan beban studi (satuan kredit semester) dan lama program yang harus ditempuh disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu pada Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 sebagaimana terdapat pada tabel berikut:

Latar Belakang Pendidikan:
1. SLTA sederajat (Beban Studi 144 – 160 SKS)
2. D-1 Kependidikan/Non Kependidikan (Beban Studi 110 – 120 SKS)
3. D-2 Kependidikan/ Non Kependidikan (Beban Studi 70 - 80 SKS)
4. D-3 Kependidikan/ Non Kependidikan (Beban Studi 40 – 50 SKS)

Proses pembelajaran dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui pengintegrasian kegiatan perkuliahan/pembelajaran tatap muka di kampus dan atau perkuliahan termediasi dan kegiatan pembelajaran mandiri. Pembelajaran mandiri dilaksanakan dengan tutorial dan atau tanpa tutorial. Kegiatan pembelajaran Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini dilaksanakan secara tersendiri, dalam arti tidak boleh dilakukan secara bersama-sama dengan kegiatan pembelajaran kelas reguler.

Jika perkuliahan tatap muka di kampus penyelenggara sulit dijangkau oleh mahasiswa, maka perkuliahan tatap muka dapat dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan belajar, seperti: Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan (pemerintah daerah), atau perkuliahan termediasi dalam bentuk interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.

Proses pembelajaran dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan mengintegrasikan antara sistem pembelajaran tatap muka di kampus dan sistem pembelajaran mandiri. Pada kegiatan sistem tatap muka di kampus pengembangan bahan ajar diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu mata kuliah pada perguruan tinggi penyelengara, sedangkan dalam sistem pembelajaran mandiri menggunakan BBM.

Perguruan tinggi penyelenggara dapat memanfaatkan BBM yang telah dikembangkan dan tersedia di beberapa institusi penyelenggara pendidikan jarak jauh dan dapat mengembangkan sendiri BBM berdasarkan rambu-rambu yang relevan.

Kelulusan pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan peraturan/pedoman akademik yang berlaku. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program ini berhak memperoleh ijazah sarjana ( S-1) dari perguruan tinggi penyelenggara.

Semoga dengan diberlakukannya Pengakuan Terhadap Hasil Belajar Guru Sebelumnya, peningkatan kualitas dan kualifikasi guru di Indonesia bisa meningkat dan dapat bersaing dengan kemampuan guru-guru yang ada di luar negeri sana. Selain itu diharapkan juga agar pemerintah terus memperhatikan nasib dan kesejahteraan guru agar peningkatan kualitas dan kualifikasi guru terus berlangsung secara berkesinambungan….Terima Kasih.

Sumber:
www.kompas-online.com
www.tempo.com
www.diknas.go.id
PerMenDikNas RI no 58 thn 2008 ttg Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan


NB: Mohon maaf atas kesalahan penulisan-penulisan singkatan..Terima Kasih

0 comments: