BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 11 Mei 2009

Mendiknas: Tunjangan Guru tak akan Dihentikan

By Republika Newsroom

BANYUMAS -- Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, membantah bahwa tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi yang selama ini sudah dinikmati para guru, akan dihentikan. ''Tidak ada penghentian. Tunjangan sertifikasi bagi para guru tetap akan diberikan seperti biasa,'' jelas Mendiknas, kepada wartawan di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (3/4).

Mendiknas mengakui, menteri keuangan memang telah mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi akan dihentikan bila sampai Juni tidak juga diterbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden mengenai penyaluran tunjangan profesi.

Namun Mendiknas menyebutkan, surat Menkeu itu hanya sekadar 'gertak sambal' saja, agar Departamen Pendidikan Nasional segera mengurus PP atau Perpres yang mengatur masalah tunjangans sertifikasi. ''Itu hanya gertak sambal saja. Saya tahu 'gayanya' Menkeu. Beliau memang sangat hati-hati kalau mengeluarkan uang negara,'' katanya.

Mendiknas sendiri menyebutkan, mengenai rancangan PP atau Perpres mengenai masalah pemberian tunjangan profesi bagi para guru ini, sebenarnya sudah selesai disusun. Menurutnya, rancangan PP tersebut akan segera diajukan ke sekretariat negara agar segera disahkan menjadi PP.

'Jadi tak ada masalah. Tak mungkin tunjangan sertifikasi itu dihentikan, atau bahkan bagi yang sudah menerima, akan diminta dikembalikan. Sabar saja, PP yang mengatur masalah pemberian tunjangan profesi ini sebentar lagi pasti segera keluar,'' jelasnya.

Seperti diberitakan, kalangan guru disejumlah daerah saat ini dilanda keresahan menyusul keluarkan SK Menteri Keuangan yang akan menghentikan bahkan menarik kembali tunjangan profesi guru, bila hingga Juni mendatang tidak juga ada PP atau Perpres yang mengatur masalah itu. Di Temanggung, sejumlah guru bahkan menyatakan akan melakukan aksi mogok bila tunjangan profesi ini sampai dihentikan.

Terkait masalah ini, Sekretaris PGRI Banyumas, Takdir, menyebutkan, PP mengenai masalah pemberian tunjangan profesi ini memang diperlukan sebagai landasan hukum teknis yang mengatur masalah pemberian tunjangan tersebut. ''Kita berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan tersebut, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan para guru,'' jelasnya.

Takdir sendiri mengaku heran dengan adanya
surat edaran Menkeu yang menyatakan akan menarik kembali tunjangan sertifikasi yang sudah diberikan pada guru. Hal ini karena masalah pemberian tunjangan sertifikasi sebenarnya sudah diatur dalam UU. Hanya peraturan pelaksanaannya saja yang belum ada. ''Karena sudah ada UU-nya, seharusnya tidak mungkin kalau tunjangan uang sudah diterima guru ditarik lagi,'' jelasnya.

Meski demikian Takdir mengaku, masalah pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ini masih ada beberapa yang belum tepat sasaran. Hal ini karena belum tentu guru yang menerima dana sertifikasi tersebut adalah guru yang berkinerja baik.

Namun menurut Takdir, hal ini juga tak lepas dari kebijakan pemerintah yang antara lain mensyaratkan adanya portofolio bagi guru yang lulus sertifikasi. Namun menurutnya, kelemahan ini bukan berarti kebijakan pemberian tunjangan sertifikasi dicabut. wid/ism

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/41894/Mendiknas_Tunjangan_Guru_tak_akan_Dihentikan

0 comments: