JAKARTA, SELASA - Rencana pemotongan anggaran pendidikan berpotensi menurunkan besaran anggaran pendidikan. Penurunan anggaran itu mempunyai dampak negatif terhadap dunia pendidikan.
Diwartakan sebelumnya, penghematan anggaran tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1/Mk.02/2008 pada 2 Januari 2008. Menteri Keuangan meminta penghematan anggaran 15 persen. Penghematan itu setelah pagu anggaran dikurangi gaji, kewajiban pembayaran utang, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
Anggota Komisi X dari Fraksi PDI-Perjuangan, Wayan Koster mengungkapkan, Selasa (26/2), Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 telah menetapkan pagu anggaran pendidikan (Departemen Pendidikan Nasional) sebesar Rp 49,7 triliun. Jika dipotong hingga 15 persen, anggaran pendidikan secara nominal berkurang dan tersisa Rp 42,3 triliun. Jumlah itu, bahkan lebih rendah dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2007 yang berjumlah Rp 44,1 triliun.
0 comments:
Posting Komentar