BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 09 Maret 2009

Anggaran Pendidikan Terancam Turun

Selasa, 26 Februari 2008 | 20:52 WIB

JAKARTA, SELASA - Rencana pemotongan anggaran pendidikan berpotensi menurunkan besaran anggaran pendidikan. Penurunan anggaran itu mempunyai dampak negatif terhadap dunia pendidikan.

Diwartakan sebelumnya, penghematan anggaran tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1/Mk.02/2008 pada 2 Januari 2008. Menteri Keuangan meminta penghematan anggaran 15 persen. Penghematan itu setelah pagu anggaran dikurangi gaji, kewajiban pembayaran utang, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

Anggota Komisi X dari Fraksi PDI-Perjuangan, Wayan Koster mengungkapkan, Selasa (26/2), Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 telah menetapkan pagu anggaran pendidikan (Departemen Pendidikan Nasional) sebesar Rp 49,7 triliun. Jika dipotong hingga 15 persen, anggaran pendidikan secara nominal berkurang dan tersisa Rp 42,3 triliun. Jumlah itu, bahkan lebih rendah dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2007 yang berjumlah Rp 44,1 triliun.

Koster mengatakan, penurunan angaran tersebut akan mempunyai konsekuensi hukum karena kembali melanggar amanat konsitusi anggaran pendidikan 20 persen. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh turun dari tahun sebelumnya. Pemotongan anggaran jelas membuat program pendidikan terhambat lantaran tidak mungkin yang dipotong ialah biaya rutin seperti pembayaran gaji. Pemerintah mengambil langkah terlalu sederhana dalam mengatasi goncangan APBN 2008 yang diakibatkan perubahan asumsi ekonomi.

0 comments: