Jumat, 15 Mei 2009 11:23 WIB
JAKARTA (Pos Kota) - Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Zainal Abidin, mengemukakan pendaftaran murid baru (PMB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), tidak dikenakan pungutan apa pun, alias gratis.
Bila ada oknum kepala sekolah atau guru, yang nekad memungut biaya PMB, kata Zainal, pihak orangtua calon murid segera melaporkannya ke Kantor Sudin Dikdas, “Kalau ada kepala sekolah yang nakal, laporkan kepada saya,” kata Zainal, Jumat (15/5) pagi.
Menurut data, jumlah gedung SD di Jakarta Timur 700 unit SDN, SMPN 95 unit. Sementara persyaratan masuk SD harus berusia 7 tahun. Untuk SD kapasitas per kelas 40 murid, SD Standar Nasional 28 murid per kelas. (dieni/sir)
Sumber: http://www.poskota.co.id/metro/2009/05/15/pungut-biaya-pmb-laporkan
JAKARTA (Pos Kota) - Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Zainal Abidin, mengemukakan pendaftaran murid baru (PMB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), tidak dikenakan pungutan apa pun, alias gratis.
Bila ada oknum kepala sekolah atau guru, yang nekad memungut biaya PMB, kata Zainal, pihak orangtua calon murid segera melaporkannya ke Kantor Sudin Dikdas, “Kalau ada kepala sekolah yang nakal, laporkan kepada saya,” kata Zainal, Jumat (15/5) pagi.
Menurut data, jumlah gedung SD di Jakarta Timur 700 unit SDN, SMPN 95 unit. Sementara persyaratan masuk SD harus berusia 7 tahun. Untuk SD kapasitas per kelas 40 murid, SD Standar Nasional 28 murid per kelas. (dieni/sir)
Sumber: http://www.poskota.co.id/metro/2009/05/15/pungut-biaya-pmb-laporkan
0 comments:
Posting Komentar