Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melihat, bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) hingga saat ini masih butuh pembenahan yang serius, terutama dari segi kredibilitasnya.
Kamis,
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi X Heri Ahmadi dalam jumpa pers Evaluasi Pelaksanaan UN di Ruang Pers Gedung Nusantara III
Lebih lanjut ia menjelaskan mengapa penghapusan UN perlu dilakukan. "Hal yang paling mendasar, berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU No 23 Tahun 2003 dikatakan kewenangan untuk menilai berada pada pendidik. Jadi, bukan oleh birokrat," kata Heri.
Selain itu, dengan dikembalikannya evaluasi pada ujian sekolah maka biaya ujian akan terpangkas banyak. Menurut data Komisi X, diperkirakan Rp 500 miliar dihabiskan untuk UN tahun ini.
Dengan melaksanakan ujian sekolah, ia menambahkan, akan merangsang pelaksanaan UU guru dan dosen. Bagian dari undang-undang itu yang dimaksud adalah bagian yang mengatakan bahwa guru adalah profesi. Dengan demikian, kualitas guru harus ditingkatkan. Hal ini terkait dengan standar pendidikan yang berbeda di tiap wilayah.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi X Siprianus Aur mengatakan bahwa pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa disamakan begitu saja dengan di Jakarta. Ujian Nasional membuat anak-anak di NTT kelabakan. "Maka yang perlu dilakukan adalah peningkatan kualitas pendidiknya," kata Siprianus yang berasal dari Dapil NTT.
Beberapa soal yang timbul dalam UN sebagaimana ditemukan Komisi X dan diungkap Heri, di antaranya guru bidang studi yang sedang diiujikan berada di ruang ujian, terjadi kebocoran soal ujian, orangtua dibebani pengeluaran tambahan untuk bimbingan belajar, dan beberapa anak stres dalam UN.
Di akhir acara, Heri memberi komentar khusus terhadap fenomena anak stres dalam UN ini. "Anak-anak seharusnya diajarkan bagaimana belajar secara berkelanjutan. Tidak perlu dituntut banyak menghafal dan didesak dengan begitu banyaknya materi. Materi pelajaran mesti dikurangi," katanya.
Menurut Heri, persoalan yang diungkap pada hari ini akan menjadi rapat Komisi X minggu depan
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/04/30/1332037/dpr.hapus.un
0 comments:
Posting Komentar